Waktu ada yang sedang online di YM dengan saya dan tanya-tanya tentang optik juga izinnya gimana, nah kali ini saya kutipkan aturan izinnya dari peraturan aja, biar shokeh, apa an tuh.

Bagi anda yang sudah cukup modal dan ingin buka optik yang legal maka ini tata cara perizinannya untuk mendapatkan SURAT IZIN PENYELENGGARAAN OPTIK (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIKAL.

Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan administrasi meliputi:

  1. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
  2. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal Camat/fotokopi KTP terlampir);
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat;
  4. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi
    penanggungjawab pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan,
    dengan kelengkapan:

    a. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut;
    b. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan
    bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal
    / berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan atau fotokopi KTP
    terlampir;
    c. Fotokopi ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir.
    d. Surat keterangan sehat dari dokter.
    e. Pas foto 3 (tiga) lembar ukuran 4Ɨ6 cm.
  5. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri;
  6. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
  7. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya;
  8. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik;
  9. Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100;
  10. Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.

Dan bagi yang udah punya optik terus ingin memperbaharuinya maka aturannya:

  1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin, pemilik atau penanggung jawab dapat mengajukan permohonan pembaharuan izin.
  2. Pembaharuan izin dilakukan apabila :a. masa berlaku izin sudah berakhir;
    b. optikal /laboratorium optik pindah alamat;
    c. status kepemilikan berubah;
    d. terjadi penggantian penanggung jawab.
  3. Permohonan pembaharuan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan: a. Surat izin lama.
    b. Keterangan pindah alamat, status kepemilikan dan atau nama penanggung jawab yang baru.
    c. Persyaratan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada tata cara permohonan (Huruf A).
  4. Selama proses penyelesaian pemohonan pembaharuan izin, optikal/laboratorium optik tetap melakukan kegiatannya berdasarkan izin sebelumnya .
  5. Izin optikal/laboratorium optik yang permohonannya telah memenuhi syarat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat selambatlambatnya 1 (satu) bulan terhitung dari diterimanya surat permohonan pembaharuan izin dimaksud.
  6. Izin pembaharuan optikal/laboratorium optik yang permohonannya belum memenuhi syarat harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dengan menyebutkan syarat-syarat yang masih harus dipenuhi.
  7. Izin pembaharuan optikal / laboratorium optik yang permohonannya ditolak, maka harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak penerimaan permohonan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakannya.