Waktu ada yang sedang online di YM dengan saya dan tanya-tanya tentang optik juga izinnya gimana, nah kali ini saya kutipkan aturan izinnya dari peraturan aja, biar shokeh, apa an tuh.
Bagi anda yang sudah cukup modal dan ingin buka optik yang legal maka ini tata cara perizinannya untuk mendapatkan SURAT IZIN PENYELENGGARAAN OPTIK (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIKAL.
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan administrasi meliputi:
- Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
- Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal Camat/fotokopi KTP terlampir);
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat;
- Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi
penanggungjawab pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan,
dengan kelengkapan:
a. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut;
b. Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan
bahwa refraksionis optisien calon penanggungjawab bertempat tinggal
/ berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan atau fotokopi KTP
terlampir;
c. Fotokopi ijasah refraksionis optisien yang telah dilegalisir.
d. Surat keterangan sehat dari dokter.
e. Pas foto 3 (tiga) lembar ukuran 4Ć6 cm. - Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri;
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
- Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya;
- Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik;
- Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100;
- Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.
Dan bagi yang udah punya optik terus ingin memperbaharuinya maka aturannya:
- Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin, pemilik atau penanggung jawab dapat mengajukan permohonan pembaharuan izin.
- Pembaharuan izin dilakukan apabila :a. masa berlaku izin sudah berakhir;
b. optikal /laboratorium optik pindah alamat;
c. status kepemilikan berubah;
d. terjadi penggantian penanggung jawab. - Permohonan pembaharuan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan: a. Surat izin lama.
b. Keterangan pindah alamat, status kepemilikan dan atau nama penanggung jawab yang baru.
c. Persyaratan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada tata cara permohonan (Huruf A). - Selama proses penyelesaian pemohonan pembaharuan izin, optikal/laboratorium optik tetap melakukan kegiatannya berdasarkan izin sebelumnya .
- Izin optikal/laboratorium optik yang permohonannya telah memenuhi syarat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat selambatlambatnya 1 (satu) bulan terhitung dari diterimanya surat permohonan pembaharuan izin dimaksud.
- Izin pembaharuan optikal/laboratorium optik yang permohonannya belum memenuhi syarat harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dengan menyebutkan syarat-syarat yang masih harus dipenuhi.
- Izin pembaharuan optikal / laboratorium optik yang permohonannya ditolak, maka harus dikembalikan surat permohonannya beserta lampirannya kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak penerimaan permohonan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakannya.
Pak kastam, bisa dibantu gak untuk pembuatan Proposal Bisnis Optik dengan pihak donatur.
Thks
@Reinhard,
Saya udah pernah buat kok, misal dengan pihak rumah sakit atau dengan pengusaha. Waduh ada donatur nih… ada lagi nggak aku juga mau dan buka di tangerang gimana…? he he he…. ntar bilangin yaaaa… ama calon donatur anda.
Tapi umumnya yang buat draft kerjasamanya sih donatur… tapi gak papa anda bisa ubah sendiri kok.
coba lihat di http://optikonline.info/2008/12/14/contoh-proposal-kerja-sama-dengan-rumah-sakit.html
nah ntar lihat juga ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN YANG ADA DI BAWAHNYA yaaaa…
š
@Kastam,
Tambahan untuk diriku sendiri he he he:
http://optikonline.info/2009/06/12/contoh-surat-proposal-kerjasama-optik-dengan-perusahaan.html
salam kenal pa, iara di sini pgn tny klo ngurus ijin dinkes apakah ro sbg pngjwbnya hrs anggota iropin? dan apakah 1 ro bs btgjwb untuk lbh dr 1 optik di kota yg sama? trmksh., salam š
@iara,
salam kenal juga.
Syarat mengurusnya yang mesti ada surat rekomendasi dari organisasi profesi (dalam hal ini Iropin yang diakui), nah, tentunya surat itu akan di keluarkan jika Ro ybs adlah anggota Iropin. jadi saat mengurus surat rekomendasi itu, sekalian daftar anggota IROPIN.
1 RO menurut peraturan hanya boleh satu optik
malam pa,
saya mau mohon bantuan nya untuk pengajuan proposal membuka optik di pusat perbelanjaan.
ada kah langkah-langkah nya?
kalau mau membuka optik di pusat perbelanjaan biasanya sama aja dengan buka toko.
Silakan anda datang ke kantor pengelolanya… trus tanya masih ada stand yan gkosong atau mungkin ada tempat yang anda taksir, kemudian anda sewa dan sampaikan maksud anda untuk buka optik.
nanti dari pihak pengelola akan memberikan syarat apa saja yang di perlukan.
assalamualaikum pa kastam.. saya mawan.. dulu di optik sama kaya bp juga.. sekarang saya udah buka optik di kalimantan kutai kartanegara,tapi dalam pengurusannya saya agak ribet.. saya diminta surat keterangan, yang isinya ada dokter yang bersedia jadi pengawas optik… apa memang harus ada dokter pengawasnya pa? setau saya sih ga ada.. apa memang peraturan baru? trims… mawan
@Ahmad Ismawan,
Secara nasional tidak, tapi khan sekarang otonomi daerah.
Jadi bisa juga di lakukukan itu.
Coba berikan saja peraturan yang ada.
Mengenai syarat-syarat SIPO.
kalau kepmenkes 1412 itu sih RO yang bertanggung jawab.
š
Dear Pak Kastam,
Pak, saya ingin pasang iklan di blog Bapak, apa saja persyaratannya ya pak? Mohon informasi.
Terimakasih.
@widya,
Terima kasih.
Maaf tadi chatting gak ke jawab, saya lagi periksa pasien.
Silakan kirim materi iklannya. Banner gambar ukuran sesuai mau di taruh mana dulu.
Disamping banner adakah materi artikel yang mau di tulis.
Semua di kirim ke email saja: kastamonline@gmail.com
untuk harga sesuai besar banner dan letaknya di mana.
Sangat murah meriah kok.
Mulai Rp 125.000/bulan
Tks
mas minta contoh sipo yg udah jadi dong
Wah. Saya sendiri gak punya. Anda bisa datang ke optik terdekat yang sudah berijin, pasti punya SIPO.
Assalamu’alaikum pak kastam yang ganteng, selamat malam….informasi terkini untuk mendapatkan SIPO, ada tambahannya pak yaitu : UUG, IMB,NPWP, sertipikat tanah / kalo sewa ada surat sewa…..
matur nuwun mbak Nelma… tapi kayak e nih mas Syahril dech.
hahahahaa
Mas mau tanaya, apa beda Toko kacamata, optical dan optik, saya sering lihat toko kacamata ……., J…. Optical, Optik T….. Bedanya apa tuh Mas. Mohon pencerahan. Terimakasih
Optical dan Optik sebenarnya sama, hanya Indonesia dan English language aja.
Itu Optik yang berijin sesuai aturan negara dimana didalamnya bisa melaksanakan pelayanan refraksi, optisi dan lensa kontak.
kalau toko kacamata, hanya bisa menjual bingkai dan sunglass, tidak boleh membuat atau proses lensa ukuran resep.
tks
Om kastam modal utamanya buka optik seijinya berapa ya
tergantung besar kecilnya optiknya
Mas mau tanya, trus bagai mana dgn toko kacamata yg juga pelayani pembuatan kacamata(ada pengecekan juga) padahal kan dia bukan optik, yg tentu izinnya pun pasti berbeda?
sejatinya toko kacamata hanya boleh jual frame lens dan sunglass dll serta tidak melakukan pemeriksaan dan jual kacamata resep
Halo pak kastam, salam kenal. Saya baru mau buka usaha optik, jika saya dalam memasarkan kacamatanya dengan system jemput bola, mengunjungi Kantor2 untuk pemeriksaan mata pegaWai apakah Ada masalah(larangan) perijinan yang harus saya perhatikan?
Secara legalnya, tetep harus ada ijin atau base untuk optiknya.
Silahkan lihat persyaratan dan pengurusannya di PMK no. 1 tahun 2016
Tks
Dear Pak Kastam, saya mau menanyakan bagaimana jika outlet khusus menjual softlens baik normal ataupun minus. Apakah harus mempunyai SIPO. Terima Kasih
Jika melayani konsumen maka itu perlakuan ya seperti Optikal, jika sebagai grosir maka hanya melayani optik tidak harus seperti Optikal atau ijin
Asslamikum…pak kastam…apa /bgimana cara jadi anggota banten krn utk urus ijin praktek di rs…sblmny mks.wslm
Hubungi Ketua Pengda IROPIN , pak M Husein
selamat siang Pak Kastam, mau nanya kalo mau buka toko softlens apakah sama prosedurnya dengan toko optik? dan apabila buka penjualan softlens melalui website saja, tidak ada toko fisik, syarat nya sama kayak di atas jg pak? Terima kasih sebelumnya.
Lensa kontak termasuk alat kesehatan di bidang Optik, maka selain grosir atau jika diresepkan ke pemakai maka ijinnya sama dengan ijin optik.
Malam Pak , apakah menjual softlens normal dan air softlens ke end user or grosir harus mempunyai izin optik juga ?
Softlens walaupun normal merupakan device kesehatan, dan itu harus mengikuti kaidah kesehatan. Izin seyogyanya diperlukan. karena diperlukan fitting yang pas, karena tidak hanya ukuran minus plus cylinder saja yang diperlukan pada fitting lensa kontak, melainkan perlu kelengkungan kornea dll.
Tks
Hay pak kastam, sya msh belum paham soal ini. Karna rencanya saya jg mau bikin usaha jual softlens tpi takutnya nnti dibilang ilegal krn tdk ada surat ijinnya. Mohon pnjelasan lbh lnjutnya pak.thx
Di lapangan memang banyak juga optik tidak berizin.
Kalau mau grosir dengan pembeli adalah optik maka tidak melakukan pemeriksaan dan tidak meresepkan serta tidak fitting maka izin usaha saja mungkin masih bisa.
Namun demikian biasanya akan menjual juga ke konsumen, dimana harus melalui prosedur pemeriksaan dan fitting yg benar dan hanya dilakukan oleh yg berkompeten dan berwenang.
Selamat malam pak kastam. Saya berencana buka optik tapi atas nama optik yg sdh beroperasi, tmpat krja saya dulu. apa bisa? dan apa perlu izin seperti pembukaan optik baru pak? Terima kasih sebelumnya š
Tetep ijin sebagai buka baru (cabang) sama saja, karena perlu penanggung jawab.
Selamat malam pak Kastam.
Saya mau tanya untuk mendapat SKP apa hanya dari seminar atau ada acara lain misal bakti sosial optik bisa dapat SKP.
Selamat malam pak kastam,
Saya mau bertanya apakah untuk SKP hanya di dapat melalui seminar saya? Apakah ikut baksos pembagian kacata gratis ke sekolah gak mendapat SKP.
Per saat ini iya, seminar dan workshop.
Kedepannya akan banyak sumber untuk mendapatkan SKP
selamat pagi pak kastam, saya ingin berkonsultasi, saya sudah ada perusahaan retail, saya ingin memasarkan peralatan optik seperti kacamta dan softline, bagaimana caranya ya pak? apa yang harus saya lakukan dan urutannya
Seperti halnya diuraian bab halaman ini, mengenai tata cara perizinan, maka dengan dilengkapi semua yang ada akan terbentuklah optik resminya.
Ada tempat
Ada tenaga yaitu RO (Refraksionis Optisien)
Ada sales
ada peralatan
ada barang jualan
maka siap untuk melayani masyarakat
Selamat pagi pak kastam
Sy rencana buka optik tetapi background sy perawat, nah untuk izinnya sy hrs bgmn pak. Agar optiknya izinnya lenggkap. Apakah ad pengalaman seperti itu pak.
Terimakasih.
Tentunya, pertama anda memerlukan tanaga profesi yang namanya RO (Refraksionis Optisien) karena RO sebagai penanngung jawab dari optik anda.
Jika anda memerlukannya silahkan WA saya 081585009643.
Setelah itu bisa dimulai menyiapkan berkas atau dokumen untuk pengurusan perijinannya.
Tks
Gimana toko kacamata sekarang sudah bisa periksa mata tanpa izin optik resmi?
Yaa… secara aturan sih gak bisa.
Hanya prakteknya begitu
Ā¹kira2 kapan ada penertipan optik resmi,yg tdk resmi akan kah dittup melihat bgtu banyak toko kacamata dipasaran,tks
selamat malam pak kastam , saya mau memulai bisnis optik , saya mau bertanya bagaimana memdapatkan supplier barangā optik seperti bahanā kacamata dan soflents
Banyak tempat grosir kacamata.
Kalau di Jakarta bisa di Senen
Surabaya di pasar turi
Dll