Waktu ada yang sedang online di YM dengan saya dan tanya-tanya tentang optik juga izinnya gimana, nah kali ini saya kutipkan aturan izinnya dari peraturan aja, biar shokeh, apa an tuh.
Bagi anda yang sudah cukup modal dan ingin buka optik yang legal maka ini tata cara perizinannya untuk mendapatkan SURAT IZIN PENYELENGGARAAN OPTIK (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIKAL.
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan administrasi meliputi:
- Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan;
- Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal Camat/fotokopi KTP terlampir);
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat;
- Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi
penanggungjawab pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan,
dengan kelengkapan: